Metro – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Shopping Center Kota Metro kian memanas. Ketua Paguyuban Perhimpunan Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan Pasar (P5), Sultan Fahli Harman, mengklaim bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Metro sebenarnya mengetahui adanya penarikan biaya administrasi kepada pedagang, meskipun kesepakatan tersebut hanya dilakukan secara lisan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (01/04/2026), Sultan Fahli Harman secara terbuka mengakui adanya penarikan dana tersebut. Ia berdalih bahwa uang yang dipungut dari para pedagang baru digunakan sebagai biaya prasarana.
“Mengetahui (Dinas) adanya biaya ini (penarikan). Kita sampaikan itu sebagai prasarana,” ujar Sultan saat ditemui di lokasi.
Meski demikian, Sultan tidak menampik bahwa kebijakan penarikan dana administratif yang dijalankan oleh paguyubannya tersebut tidak memiliki dasar hukum atau payung hukum resmi dari Pemerintah Kota Metro.
Pernyataan Sultan berbanding terbalik dengan keterangan pihak birokrasi. Sekretaris Disperindag Kota Metro, Aprizal, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan izin terkait penarikan dana administratif bagi pedagang baru di Shopping Center.
Aprizal menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada konfirmasi resmi dari pihak Paguyuban P5 mengenai kebijakan internal tersebut.
“Kami tidak mengetahui adanya biaya sewa-menyewa bangunan maupun biaya administrasi tersebut,” tegas Aprizal saat dimintai keterangan.
Perbedaan pernyataan yang mencolok antara Ketua Paguyuban P5 dan Sekretaris Disperindag ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ketidaksinkronan ini memunculkan desakan agar Dinas terkait segera melakukan klarifikasi menyeluruh dan investigasi di lapangan.
Pasalnya, penarikan dana tanpa landasan hukum yang jelas dari Pemerintah Daerah dapat dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar (pungli) atau praktik premanisme yang merugikan para pedagang kecil di Shopping Center Metro. (**)
![]()
